EMPAT LAWANG // SUM-SEL, IndoEkspres – DPRD Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus), Jumat (28/11/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Darli SH, itu membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.
Tiga raperda tersebut meliputi:
1. Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,
2. Perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Banggar dan Pansus dalam laporannya menegaskan bahwa pembahasan tiga raperda ini merupakan bagian penting dari upaya penataan tata kelola pemerintahan, penguatan regulasi aset daerah, dan penyempurnaan sistem pembangunan jangka menengah daerah.
Banggar juga menyampaikan penyusunan nota keuangan dan rancangan APBD 2026 sebagai pondasi utama dalam memastikan arah kebijakan fiskal daerah berjalan efektif.
Pada rapat tersebut, seluruh fraksi—mulai dari PAN, PDIP, Golkar, Demokrat hingga Kebangkitan Indonesia Raya—menyampaikan pandangan umum mereka.
Usai penyampaian, seluruh peserta rapat sepakat menyetujui ketiga raperda secara aklamasi.
Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, memberikan apresiasi atas kerja kolaboratif DPRD dan seluruh unsur yang terlibat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Forkopimda, dan semua elemen yang bekerja keras menyukseskan raperda sesuai jadwal. Ini penting karena berkaitan dengan tata tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan terus bekerja maksimal demi kemajuan daerah,” ujar Joncik.
Dengan disetujuinya tiga raperda strategis ini, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, memperkuat sistem pembangunan daerah, serta memastikan pengelolaan anggaran dan aset berjalan lebih transparan dan akuntabel.
(Adv)
