Empat Lawang, indo ekspres – Puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Empat Lawang kompak melaporkan Oknum Bodyguard anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang diduga menghalangi tugas jurnalistik, Rabu (06/09/2023).
Yefri Susanto Bin Bakar, seorang wartawan media online di Kabupaten Empat Lawang, menerima surat tanda terima laporan/pengaduan nomor STTLPN/64/IX/2023/SPKT yang dikeluarkan oleh Aipda Zarmad, Kanit SPK Polres Empat Lawang, pada tanggal 06 September 2023.
Telepon Ancaman: Upaya Intimidasi Terhadap Wartawan oleh Terlapor
Pelapor dalam kasus ini adalah Yefri Susanto Bin Bakar, seorang wartawan media online yang berbasis di Kabupaten Empat Lawang. Yefri Susanto melaporkan dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) bersamaan dengan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal ini menentukan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi mereka yang secara sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3).
Menurut Yefri Susanto, dia menerima panggilan telepon pada tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, dari seseorang yang mengaku sebagai keponakan Holda, anggota DPRD Sumatera Selatan.
Penelpon tersebut dengan nada marah mempertanyakan hak wartawan dalam mendapatkan informasi dan mengancam untuk memeriksa legalitas media tempat Yefri bekerja. Penelpon tersebut juga menanyakan hak Yefri untuk melakukan wawancara dengan Holda.
“Kamu jangan berpura-pura hebat, wartawan lain bertemu untuk minum kopi bersama dan berbicara, bukan untuk menghajar. Mengenai permintaan wawancara, tidak ada kaitannya denganmu. Siapa kamu, sementara legalitas media kamu jelas belum terverifikasi? Awas besok pagi, saya tanyakan terdaftar tidak kamu itu, dan saya akan mengonfirmasinya. Yang kedua, apakah kamu berhak bertemu dengan Bibik (Holda-red)? apa namanya, sekarang aku tanya apakah wajib berhak menjawab konfirmasi kamu itu,”ucap Yefri menirukan ucapan Terlapor.
Manipulasi Laporan Kekayaan Oleh Anggota DPRD Holda
Sebelumnya, Holda Anggota DPRD Sumsel Selatan dari dapil VII yang meliputi Kabupaten Empat Lawang, Lahat, dan Kota Pagaralam. Ia ilaporkan atas dugaan melakukan manipulasi terhadap laporan harta kekayaannya.
Holda tidak melaporkan kepemilikan rumah bernilai miliaran rupiah di Desa Terusan Lama, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Holda juga tidak mencantumkan kepemilikan rumah bernilai puluhan miliar rupiah di Palembang.
Ketua DPD IWO Empat Lawang, Likwan Yu, menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan Terlapor. Likwan Yu menganggap tidak pantas jika seseorang mengaku sebagai sarjana namun melakukan intimidasi terhadap wartawan.
Apalagi informasi yang melakukan penghalangan tugas jurnalistik tersebut juga mencalonkan diri di dapil empat lawang 6 yang meliputi Kecamatan Talang Padang, Pendopo Barat dan Sikap Dalam.
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut, sehingga pasal tersebut dapat mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Intimidasi dan persekusi terhadap wartawan sangat tidak dibenarkan. Karena tugas pokok jurnalis adalah memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara seimbang. Perilaku arogan seperti ini merampas kemerdekaan pers dan wartawan.” Jelas Likwanyu.
Penasehat Hukum IWO, Herman Hamzah, S.H., M.H., berkomitmen mengawal penyelidikan dan ingin kasus ini menjadi contoh baik tanpa preseden buruk