BREAKINGNEWS
🔍

Keluarga Korban Penganiayaan Minta Polres Empat Lawang Tindak Tegas Pelaku

Senin, 20 Okt 2025 15:14 • Oleh Redaksi Indo Ekspres

EMPAT LAWANGIndoEksres.com | Keluarga korban kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Asmara, warga Kabupaten Empat Lawang, mendesak pihak Polres Empat Lawang untuk menindaklanjuti laporan polisi yang telah mereka buat sejak 13 Oktober 2025.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2025, dan menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka lecet di pipi kiri, luka lecet di bawah hidung sisi kiri, luka lecet di pelipis kanan, lebam di bibir bawah bagian dalam, luka jahit sebanyak dua jahitan di punggung bagian tengah, serta luka lebam pada ruas jari manis tangan kiri.

Akibat kejadian itu, korban merasa tidak terima dan secara resmi melapor ke Polres Empat Lawang untuk diproses sesuai hukum. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/191/IX/2025/SPK/POLRES EMPAT LAWANG POLDA SUMATERA SELATAN.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Empat Lawang.

  “Bagaimana perkara kami ini, Pak? Kami menilai ada kejanggalan karena kasus ini terasa berlarut-larut,” ujar perwakilan keluarga korban kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Keluarga menyebut bahwa bukti visum telah terbit dan tiga orang saksi telah diperiksa. Mereka berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan agar pelaku bisa diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

  “Adik kami mengalami luka tusuk akibat penganiayaan dan pengeroyokan itu. Semua bukti sudah lengkap. Kami hanya berharap keadilan ditegakkan,” tambahnya dengan nada kesal.

Polres Empat Lawang Janji Tindaklanjuti

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) untuk kemudian dilakukan gelar perkara.

Paling lama 14 hari untuk melengkapi mindik dan digelarkan. Lebih cepat lebih bagus,” ujarnya singkat.

Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat mengenai penegakan hukum di wilayah Kabupaten Empat Lawang. (Lk/red)

Reporter: Redaksi Indo Ekspres
Editor: Tim Newsroom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Berita Pembangunan