KPUD Empat Lawang Klarifikasi Soal Status HBA dan Syahril Hanafiah, Eks Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

Empat Lawang // Sumsel, indoekspres.com – Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPUD Empat Lawang pada Jumat, 4 Oktober 2024, Ketua KPUD Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan bahwa tahapan pencalonan telah dilakukan sesuai dengan aturan PKPU No. 8 Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan terkait polemik status HBA dan Syahril Hanafiah, mantan Bupati dan Wakil Bupati, dalam Pilkada Empat Lawang.

Eskan menegaskan bahwa pasangan HBA-Henny dinyatakan tidak memenuhi syarat karena HBA telah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode, yang bertentangan dengan undang-undang.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota yang sudah menjabat dua kali tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi. Undang-Undang Pilkada menetapkan bahwa seseorang yang telah menjabat selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak, tidak boleh mencalonkan diri kembali.

“Syarat ini mengacu pada ketentuan bahwa seseorang yang belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota selama dua periode dalam jabatan yang sama,” jelas Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, pada 15 Mei.

Hasyim menjelaskan bahwa kriteria dua kali masa jabatan meliputi: seseorang yang telah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama, seseorang yang telah dua kali menjabat dalam posisi yang sama meskipun tidak berturut-turut, serta seseorang yang telah dua kali menjabat di daerah yang sama atau berbeda. Penghitungan masa jabatan dimulai sejak keputusan pengangkatan dalam jabatan tersebut diterbitkan.

“Masa jabatan dihitung selama lima tahun penuh atau paling singkat 2,5 tahun. Dengan demikian, jika seorang pejabat telah menjabat selama 2,5 tahun, itu sudah dihitung sebagai satu periode masa jabatan,” tegasnya.

Hasyim juga memberi contoh jika seorang kepala daerah yang menghadapi masalah hukum sudah berstatus terdakwa, maka wakil kepala daerah akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kepala daerah. Dalam kondisi ini, wakil kepala daerah tersebut sudah dianggap pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Terkait perhitungan masa jabatan, KPUD Empat Lawang berpedoman pada aturan yang berlaku, di mana masa jabatan Haji Budi Antoni (HBA) dihitung selama 32 bulan dan 7 hari.

Menanggapi isu bahwa KPUD tidak berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan instansi lainnya, Eskan membantah dengan tegas. “Kami sudah melakukan konsultasi, koordinasi, dan klarifikasi ke KPU Provinsi, Staf Hukum di Kemendagri, serta pihak-pihak lainnya,” ungkapnya.

Advokat Mohamad Taufiqurrahman, S.H., M.H., selaku kuasa hukum KPUD Empat Lawang, menjelaskan bahwa saat Syahril Hanafiah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Empat Lawang pada 2017, Syahril masih berstatus Wakil Bupati hingga 10 Januari 2017. Taufiqurrahman menegaskan tidak ada relevansi antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil yang disampaikan pemohon.

Taufiqurrahman juga menekankan keterangan ahli hukum Prof. Febrian, yang menyatakan bahwa putusan MK yang ditolak tidak dapat dijadikan rujukan hukum. “Saat Syahril menjabat PLT, HBA masih dipanggil sebagai Bupati karena azas praduga tak bersalah. Jika HBA tidak ditetapkan sebagai tersangka, ia masih bisa kembali menjabat sebagai Bupati,” jelasnya.

Selain itu, Taufiqurrahman membantah pernyataan Dr. Yuli yang menyebut perhitungan KPUD salah.

(@Dam)

Share withe your media social
Penulis: Sadam HusenEditor: Deanova

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *