Jakarta Pusat,Indo Ekspres.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023. Intruksi tersebut mengenai Pengawasan Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada tanggal 22 Juli 2023.
Peraturan ini memerintahkan para pemimpin daerah untuk menyesuaikan kebijakan kerja.
Termasuk Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Pemerintah mengatur persentasenya sebanya 50%/50%.
ASN Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peraturan ini juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan sistem kerja WFH dan WFO dengan penyesuaian waktu kerja sesuai kebijakan perusahaan. Namun ada pengecualian bagi pihak-pihak yang memberikan layanan publik langsung dan layanan yang esensial.
Pemerintah pusat mengizinkan Pemerintah Daerah menyesuaikan sistem kerja WFH dan WFO bagi ASN di Daerah. Dengan mempertimbangkan kebijakan dari menteri yang terkait.
Pemerintah Pusat juga meminta untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor dengan mendorong penggunaan transportasi umum, kendaraan listrik, dan kendaraan operasional. Instruksi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan akan dievaluasi berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan. (Irwan)