Palembang // SUMSEL, indoekspres.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang telah mengeluarkan putusan mengenai gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) HBA terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan dengan nomor “4/G/PILKADA/2024/PTTUN.PLG” ini menolak gugatan tersebut, yang menjadi sorotan dalam proses demokrasi di Empat Lawang, 4/11/2024.
Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan bahwa pihak tergugat berhasil mengajukan eksepsi, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah prematur. Selain itu, dalam pokok sengketa, pengadilan memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut, yang berarti penggugat gagal dalam upayanya menantang keputusan terkait Pilkada.
Lebih lanjut, PTUN menghukum penggugat untuk membayar biaya sengketa yang mencapai Rp. 220.000 (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Dengan ditolaknya gugatan ini, proses pemilihan kepala daerah diharapkan dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan hukum yang berkepanjangan. Saat ini, di Kabupaten Empat Lawang, hanya ada satu pasangan calon yang resmi, yaitu Paslon No. 02, H. Joncik Muhammad dan Arifai vs Tabung Kosong (01).”
(Dam)