Palembang, 4 Mei 2026 — Solidaritas Organisasi Seluruh Mahasiswa Empat Lawang (SOSMEL) melakukan audiensi dengan Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan pada Senin (4/5/2026). Pertemuan ini bertujuan mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan atas dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Jimi Suganda di Kabupaten Empat Lawang.
Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya, mengusut tuntas oknum yang terlibat, memproses perkara secara pidana dan etik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, serta memberikan keadilan bagi korban melalui rehabilitasi dan ganti rugi.
Selain itu, pihaknya juga meminta hasil pemeriksaan dibuka secara transparan kepada publik, menjamin perlindungan terhadap saksi, mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Empat Lawang, serta memulihkan nama baik korban.

Perwakilan SOSMEL, Tamseli Ramza Putra, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kontrol sosial. Ia menyebut, peran tersebut dijalankan sebagai agent of change untuk memastikan institusi kepolisian tetap menjaga marwahnya. Ia juga mengingatkan agar perkara ini tidak dihentikan hanya karena adanya kemenangan dalam praperadilan.
Senada, Fero Mardiansyah menilai kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Menurutnya, hal tersebut penting guna mencegah dugaan salah tangkap di masa mendatang.
Sementara itu, Matori menyampaikan bahwa kehadiran mereka membawa aspirasi masyarakat. Ia menegaskan adanya keprihatinan terhadap dugaan penanganan perkara yang dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan dan profesionalitas.
SOSMEL berharap Polda Sumatera Selatan dapat menindaklanjuti tuntutan tersebut secara serius, transparan, dan profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
@Sadam
