EMPAT LAWANG – Sudah lebih dari sepuluh tahun lamanya, namun kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi DPRD PROV Sumatera Selatan tahun 2013 hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kasus yang sempat masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang ini hingga kini belum memiliki kepastian hukum yang jelas, memicu pertanyaan kritis mengenai transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, perkara ini terkait dugaan penyaluran dana aspirasi yang dikabarkan mengalir masuk ke rekening pribadi suami dari Ir. H, yaitu H. R, yang saat itu belum menjabat sebagai pejabat publik. Rekening tersebut tercatat atas nama H. R, pasangan dari anggota DPRD PROV Sumatera Selatan periode 2009–2014 tersebut.
Saat ini, Ir. H sudah tidak terpilih kembali menjabat sebagai anggota DPRD PROV Sumatera Selatan, namun sebaliknya pasangannya H. R kini sudah menjabat sebagai anggota DPRD KAB Empat Lawang.
Pada tahun 2013 silam, kasus ini sempat menjadi perhatian dan ditangani secara resmi oleh jajaran Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Namun sejak saat itu, tidak ada informasi resmi yang dapat menjelaskan nasib perkara tersebut. Apakah kasus ini dihentikan di tengah jalan, ditingkatkan ke tahap pengadilan, atau justru dilupakan tanpa penjelasan? Semua hal tersebut tetap menjadi misteri bagi publik.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Keterangan Resmi
Untuk memastikan kebenaran dan perkembangan kasus ini, tim media telah berupaya menghubungi dan meminta keterangan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Negeri Empat Lawang pada Senin (23/06/2026), meliputi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan tertulis yang dapat menjabarkan status lengkap penanganan perkara dimaksud. Upaya menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) maupun pimpinan Kejaksaan Negeri juga belum membuahkan informasi yang dapat dipublikasikan.
Spekulasi Publik Mengemuka Terkait Kepastian Hukum
Minimnya informasi resmi selama lebih dari 10 tahun, ditambah fakta bahwa terkini pihak yang diduga terlibat kini menduduki jabatan publik, menimbulkan pertanyaan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Kasus yang sempat masuk proses hukum namun berakhir tanpa kejelasan ini memunculkan keraguan mendalam mengenai kesetaraan dan keberlanjutan penegakan hukum di Empat Lawang.
“Dana aspirasi adalah uang hasil kerja keras rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan bersama. Jika perkara yang pernah ditangani aparat penegak hukum saja tidak ada kelanjutan dan tidak ada kepastian, apalagi sekarang orang yang dimaksud sudah menjadi pejabat publik. Wajar jika publik mulai berspekulasi. Apakah ada upaya menutup-nutupi atau ada hal lain yang tidak dijelaskan? Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum ini berjalan dan bagaimana hasil akhirnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut ia menambahkan:
“Penegakan hukum harus berjalan terbuka dan konsisten bagi semua orang tanpa pandang jabatan atau posisi. Kasus yang sudah masuk jalur proses harus diselesaikan dengan jelas, bukan dibiarkan mengambang bertahun-tahun tanpa jawaban.”
Menunggu Keterbukaan Informasi
Saat ini, seluruh elemen masyarakat menuntut keterbukaan penuh dari pihak terkait agar status hukum perkara tahun 2013 tersebut dapat dijelaskan secara rinci dan terperinci.
Sebagai bentuk keseimbangan informasi, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada H. R, Ir. H, maupun pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang apabila ingin memberikan penjelasan, bukti, maupun tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Kepastian hukum dan kejelasan nasib dana aspirasi tahun 2013 ini kini menjadi harapan publik agar tidak ada kesenjangan antara aturan yang berlaku dan realitas penegakan hukum di Kabupaten Empat Lawang.
@Sdm/red
