EMPAT LAWANG – Lebih dari satu dekade berlalu, namun perkara korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut telah diproses melalui mekanisme peradilan dan berujung pada pemidanaan terhadap sejumlah oknum pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dana hibah.
Dalam berbagai dokumen dan pemberitaan mengenai perkara tersebut, program yang dikenal sebagai dana aspirasi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam proses penegakan hukum.
Bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang, perkara tersebut masih menyisakan pertanyan mengenai sejauh mana pelaksanaan program yang didanai melalui hibah pada saat itu benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah.
Besarnya anggaran yang dialokasikan pada masa itu menimbulkan harapan agar setiap rupiah yang berasal dari keuangan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Hingga kini, bukankah masih terdapat berbagai kebutuhan pembangunan yang menjadi perhatian masyarakat sehingga memunculkan harapan agar penggunaan anggaran tersebut dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel.
Dalam perkara yang telah diputus pengadilan, pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada pejabat penyelenggara di tingkat Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan proses administrasi dan pencairan dana hibah, yang notabenenya hanyalah salasatunya mencairkan dan memvalidasi keabsahan calon penerima, bukan penerima dana itu sendiri apalagi pelaksana objek proyek.
Adapun berbagai informasi mengenai pelaksanaan program di tingkat daerah masih dalam penelusuran lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi.
Redaksi Indo Ekspres saat ini masih berupaya memperoleh mekanisme pelaksanaan program di derah penerima manfaat, termasuk daftar pokmas-pokmas selaku target projek yang mudah-mudahan legalitasnya tidak fiktif.
Liputan resmi ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu di luar apa yang telah diputus oleh pengadilan. Namun hanyalah merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan negara yang sangat memengaruhi nasib rakyat selaku pemberi kepercayaan, amanat dan aspirasi kepada wakilnya.
Ir. Holda, MSI slaku anggota DPRD Provinsi aktif periode 2009-2014 skaligus tokoh intelektual Sumatera Selatan masih dalam upaya redaksi media ini untuk dimintai edukasi dan petunjuk.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Bersambung…)
Tim Investigasi Redaksi Indo Ekspres
