Empat Lawang, 3 Agustus 2025 – Sebuah pekerjaan konstruksi di pinggir jalan raya yang terletak di tikungan tajam kembali menuai sorotan publik. Pantauan wartawan di lokasi kelurahan Tanjung Kupang Tebing Tinggi, Empat Lawang mendapati pekerjaan tersebut dilakukan tanpa papan nama proyek dan tanpa pengaturan lalu lintas yang memadai, sehingga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kondisi di lapangan daerah yang sering disebut Tebing Alai ini menunjukkan pembatas jalan hanya berupa seng bergelombang yang dipasang seadanya, ditopang kayu yang tampak rapuh. Tidak ada petugas pengatur lalu lintas atau rambu peringatan yang memadai, sementara arus kendaraan di tikungan itu terpantau padat.
Seorang pengendara yang melintas mengungkapkan kekhawatirannya:
“Jalan jadi sempit sekali, apalagi di tikungan. Kami harus saling berhimpitan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Ini jelas berbahaya, apalagi tidak ada papan proyek. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” keluhnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
1. Tidak Memasang Papan Nama Proyek
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 ayat (1), setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN/APBD wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana.
Tidak adanya papan proyek memunculkan dugaan serius: apakah proyek ini resmi atau justru liar?
2. Mengganggu Ketertiban Lalu Lintas
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274, setiap tindakan yang merintangi atau mengganggu fungsi jalan sehingga membahayakan keselamatan dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
Bahkan, Pasal 28 ayat (1) undang-undang yang sama secara tegas melarang tindakan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketiadaan Transparansi dan Akuntabilitas
Ketiadaan papan proyek bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik berhak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, besaran anggaran, dan sumber pendanaan proyek.

Jika proyek ini bersumber dari dana negara, tindakan meniadakan papan proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip good governance dan membuka ruang bagi dugaan praktik penyalahgunaan anggaran.
Desakan Publik kepada Pemerintah
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk:
- Segera menghentikan sementara pekerjaan tersebut sampai ada kejelasan administrasi dan kelengkapan sesuai peraturan.
- Mengusut pelaksana pekerjaan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
- Memasang rambu dan petugas pengatur lalu lintas untuk mencegah potensi kecelakaan fatal di lokasi.
“Kami minta aparat turun tangan. Jangan tunggu korban jiwa baru bergerak,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Potensi Penyelidikan Hukum
Jika terbukti ada unsur pelanggaran administrasi dan keselamatan, proyek ini dapat diperiksa oleh Inspektorat Daerah, bahkan dilanjutkan ke ranah pidana bila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan atau dugaan korupsi anggaran.
Ketiadaan papan proyek dan pengaturan lalu lintas dalam pekerjaan jalan bukan hanya soal teknis, melainkan masalah serius yang menyangkut nyawa manusia dan integritas penyelenggaraan negara. Pemerintah dan aparat terkait harus segera bertindak, atau publik akan menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
