EMPAT LAWANG, IndoEkspres.Com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Empat Lawang, melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah obat dan bahan medis habis pakai, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan pihak rumah sakit sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap regulasi Kementerian Kesehatan dalam pengelolaan obat-obatan.
Dari informasi yang diterima, kegiatan pemusnahan dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Obat-obatan yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, termasuk yang telah melewati masa kedaluwarsa serta produk medis yang mengalami kerusakan kemasan.
Baca juga: Keluarga besar RSUD Empat Lawang
Direktur RSUD Empat Lawang, dr. Devi Andrianti, M.M menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen rumah sakit untuk menjamin keamanan dan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memastikan seluruh obat dan bahan medis yang sudah tidak layak digunakan dimusnahkan sesuai prosedur. Ini bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga keselamatan pasien dan kepercayaan publik terhadap pelayanan rumah sakit,” ujar dr. Devi.
Baca juga: Pasien darurat, UGD skarat
Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini juga merupakan wujud nyata implementasi tata kelola yang baik di lingkungan RSUD Empat Lawang.
“Kami ingin memastikan seluruh pengelolaan farmasi dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan kami lakukan berlapis agar tidak ada obat kadaluwarsa yang tertinggal atau berpotensi disalahgunakan,” tambahnya.
Sementara itu, PPTK Obat dan BMHP RSUD Rmpat Lawang, Apoteker Putra Anggara, menjelaskan bahwa proses pemusnahan obat dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam standar pelayanan kefarmasian rumah sakit dan disaksikan oleh tim Dinas Kesehatan Rmpat Lawang serta Tim dari Inspektorat Empat Lawang.
Baca juga: Kapolres Empat Lawang Papah Langsung Korban Kecelakaan
“Obat-obatan yang dimusnahkan telah kami data dan laporkan. Semuanya dikelola secara tertib dan diawasi mulai dari tahap sortir hingga pemusnahan oleh pihak ketiga berizin. Ini bukan hanya prosedur teknis, tapi juga komitmen etis kami sebagai tenaga farmasi,” ungkap Angga.
Langkah pemusnahan obat kedaluwarsa melalui pihak ketiga dilakukan untuk menjamin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan lingkungan dan kesehatan, mulai dari pengangkutan, pencatatan, hingga penghancuran di fasilitas khusus yang memiliki izin.
Baca juga: Dugaan Mal Praktek oleh Bidan di Puskesmas Kecamatan Sikap Dalam Diungkap Keluarga Korban
Melalui kegiatan ini, RSUD Empat Lawang menegaskan kesungguhannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan, sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan farmasi di rumah sakit dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.
Langkah seperti ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Empat Lawang sebagai rumah sakit daerah yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap tahapan pengelolaan obat dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
