Profesi advokat adalah profesi yang hidup dari kepercayaan.
Kepercayaan klien bahwa kepentingannya dibela dengan jujur.
Kepercayaan masyarakat bahwa advokat berdiri di sisi kebenaran.
Kepercayaan hakim bahwa argumentasinya lahir dari akal sehat dan integritas.
Kepercayaan itu tidak mungkin lahir apabila orang yang menyandang profesi ini tidak mampu menguasai dirinya sendiri — atau pernah mengkhianati hukum yang ia bela.
Namun faktanya, hingga hari ini masih terdapat ketimpangan standar moral dalam proses pengangkatan advokat. Tidak semua Pengadilan Tinggi mensyaratkan surat bebas narkoba, dan lebih jauh lagi, masih ada calon advokat yang merupakan mantan narapidana, bahkan yang pernah menjalani hukuman setahun atau lebih, namun tetap dapat disumpah menjadi advokat.
Ini adalah titik keretakan paling serius dalam martabat profesi hukum.
Penyalahgunaan Narkoba Bukan Sekadar Pelanggaran Etika — Itu Penghancuran Kepribadian
Advokat bekerja dengan:
- kejernihan pikiran,
- ketepatan logika,
- ketegasan sikap,
- serta pengendalian diri.
Seseorang yang masih terikat, terpengaruh, atau pernah bergantung pada zat yang menghancurkan kesadaran tidak memiliki kendali penuh atas dirinya sendiri. Dan orang yang tidak mampu mengendalikan dirinya, tidak dapat dipercaya mengendalikan perkara orang lain.
Karena itu, syarat bebas narkoba harus menjadi aturan nasional, bukan opsional daerah.
Ini bukan sekadar administrasi, tetapi harga diri profesi.
Tentang Narapidana: Tidak Semua Dosa Dapat Dimaafkan oleh Profesi
Penjara memang menyelesaikan aspek hukuman, tetapi tidak otomatis memulihkan kehormatan.
Jika seseorang pernah dihukum pidana penjara satu tahun atau lebih, apalagi terkait:
- penipuan,
- penggelapan,
- pemerasan,
- penyalahgunaan narkotika,
atau tindak pidana yang menyerang kepercayaan publik,
maka orang tersebut telah kehilangan syarat moral paling mendasar untuk menjadi advokat — yaitu kepercayaan publik.
Profesi advokat tidak boleh menjadi tempat “pemutihan dosa hukum”.
Profesi ini bukan tempat cuci reputasi.
Profesi ini adalah pos kehormatan penegak hukum, dan kehormatan tidak boleh diberikan kepada orang yang telah mengkhianatinya.
Standar Nasional: Wajib, Tegas, dan Tidak Dapat Ditawar
Syarat pengangkatan advokat harus diseragamkan secara nasional, meliputi:
1. Surat bebas narkoba dari BNN atau rumah sakit pemerintah.
2. Tidak pernah menjalani pidana yang mengakibatkan hilangnya martabat hukum.
3. Penolakan otomatis terhadap calon advokat yang pernah dipidana penjara satu tahun atau lebih.
Ini bukan kekerasan moral — ini perlindungan profesi hukum.
Profesi advokat tidak akan mati karena serangan dari luar.
Profesi ini akan runtuh dari dalam bila pintu kehormatannya dibiarkan diinjak-injak.
Karena itu:
- Advokat harus bebas narkoba.
- Advokat tidak boleh berasal dari rekam jejak pidana yang mencederai kepercayaan publik.
- Advokat harus bersih sebelum membela yang bersih.
Sebab orang yang kehilangan kehormatan diri, tidak pantas menjaga kehormatan hukum. (Red/Lk)
