KERINCI // JAMBI, indoekspres.com – Sebuah aksi yang dilakukan oleh warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menuntut ganti rugi lahan di PLTA Merangin pada Rabu (21/8/2024) kemarin, telah meraih perhatian publik. Para warga desa menggelar aksi protes di dekat jembatan menuju Desa Tanjung Batu, Kecamatan Keliling Danau, dan menuntut kompensasi untuk sungai yang dianggap sebagai warisan leluhur mereka.
Humas perusahaan KMH (Kerinci Merangin Hidro), Asroli, menjelaskan bahwa tuntutan kompensasi sungai tersebut tidak berkaitan dengan ganti rugi atas lahan, melainkan mengenai hak dan pengakuan terhadap sungai sebagai warisan nenek moyang mereka. Asroli menegaskan bahwa tuntutan kompensasi sungai dianggap tidak wajar dan bukan merupakan persoalan ganti rugi lahan.
Meskipun aksi tersebut didominasi oleh ibu-ibu, isu yang mereka angkat sangat penting terkait dengan proyek PLTA Merangin. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian terhadap isu-isu lingkungan dan hak-hak warga, terlebih lagi terkait dengan warisan leluhur mereka. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan akomodatif harus dicari untuk mengatasi masalah ini.
Dalam hal ini, pihak KMH perlu mempertimbangkan tuntutan masyarakat dengan serius dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan isu ini. Selain itu, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan harus dihargai dan diberdayakan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
(@Kamra)