Empat Lawang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, akan menggelar sidang mediasi terbuka terkait gugatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju di Pilkada Serentak 27 November mendatang.
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan mediasi tertutup antara pemohon dan termohon. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. “Kami akan melanjutkan ke mediasi terbuka. Jadwalnya akan kami sampaikan setelah musyawarah para komisioner Bawaslu,” ujar Rodi Karnain, Jumat (28/9/2024).
Rodi menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 Ayat 1-4, seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara. Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), statusnya baru dapat dinyatakan diberhentikan secara permanen.
Terkait kasus yang menjerat H. Budi Antoni (HBA), Rodi menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Mendagri tertanggal 29 Juni 2016, inkracht putusan Pengadilan Tinggi atas kasus tersebut terjadi pada 3 Mei 2016. Dengan demikian, HBA telah menjalani status inkracht selama 2 tahun 8 bulan.
“Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024,” tutupnya.