Jakarta, Indo Ekspres – Brian Demas Wicaksono, seorang akademis dan pengajar, gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran hukum dalam pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai capres-cawapres. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Brian Demas mengatakan, ketua KPU melanggar hukum karena tidak mengadakan pertemuan dengan DPR sebelum mengubah PKPU. “Saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya adalah seorang dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan ketua KPU. Harusnya, ketua KPU itu rapat dulu dengan DPR dalam melakukan perubahan PKPU,” kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Brian Demas menegaskan bahwa KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai dengan putusan MK, terutama terkait syarat batas usia capres-cawapres. Ia menilai bahwa perubahan atas PKPU itu bukan wewenang KPU, tapi mereka KPU tetap menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran.
Brian Demas menilai pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak berdasar hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan PKPU usia calon presiden dan wakil presiden yaitu 40 tahun. “Hal ini tidak dilakukan ketua KPU, malah kemudian ia menerima pendaftaran tanpa merubah PKPU terlebih dahulu,” kata Demas.
Brian Demas juga menyatakan bahwa pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki dasar hukum yang tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan PKPU yang menetapkan syarat usia 40 tahun sesuai dengan keputusan MK, tanpa redaksional lain.
Gugatan Ganti Rugi Rp 70,5 Triliun oleh Brian Demas terhadap KPU
Brian Demas mengingatkan tentang prinsip negara hukum, demokrasi, dan dampak tindakan sewenang-wenang jika hukum diabaikan oleh penyelenggara negara. Ini adalah dasar gugatannya terhadap ketua KPU dan komisioner lainnya.
Brian Demas menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Angkanya merujuk pada anggaran pemilu yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada publik. Harapannya, ganti rugi akan dikembalikan ke negara.
Brian Demas mengungkapkan optimisme. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menerima gugatannya karena tindakan KPU menerima pendaftaran Prabowo dan Gibran dinilai melanggar hukum.
“Kami optimis dikabulkan, karena dalam teori hukumnya saja, kalau mahasiswa hukum semester 1 membaca itu sudah paham kalau ini adalah perbuatan melawan hukum. Jadi apa yang dilakukan pada saat pebdaftaran oleh ketua KPU, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan ternyata dasarnya tidak ada, maka secara teori hukum dia melakukan perbuatan melawan hukum. Ini sederhana saja,” ujarnya.
Kuasa hukum Brian Demas, Anang Suindro, menegaskan pelanggaran KPU terhadap Pasal 13 ayat 1 huruf Q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Juga, Prabowo, Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak tergugat dalam gugatan ini.
“Kami melihat apa yang dilakukan oleh KPU pada saat menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU Pasal 13 ayat 1 huruf Q yang disitu masih masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan. KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU sehingga, dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden maka seharusnya KPU tunduk dan patuh atas peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU NO. 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Anang.
Isi Gugatan Brian Demas Terhadap KPU
Gugatan Brian Demas terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memuat permintaan sebagai berikut:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Hukum Tergugat yang menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh Tergugat setelah menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) yang berkaitan dengan pencalonan Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) sebagai Calon Presiden dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sebagai Calon Wakil Presiden dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
4. Menghukum Tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 dengan segala akibat hukumnya;
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat antara lain:
6. Memerintahkan KPU, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Minta Putusan Provisi:
1. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berkaitan dengan proses Pencalona Tergugat II dan Tergugat III sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum;
2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap;