BREAKINGNEWS
🔍

Diduga Ada Pemotongan Insentif RT/RW, Lurah Tanjung Makmur Disorot

Kamis, 7 Agu 2025 08:33 • Oleh Redaksi Indo Ekspres

Empat Lawang, 7 Agustus 2025 – Sejumlah Ketua RT dan RW di Kelurahan Tanjung Makmur mengeluhkan adanya pengurangan insentif bulanan sebesar Rp50.000 untuk RT dan 70.000 untuk RW yang mereka terima. Pengurangan tersebut disebut-sebut untuk membiayai pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang belakangan memicu polemik di kalangan perangkat wilayah.

Salah satu Ketua RT yang enggan disebutkan namanya mengatakan, insentif yang seharusnya diterima penuh dipotong setiap bulan tanpa adanya pos anggaran resmi. “Kami terima Rp50.000 lebih sedikit dari hak kami, katanya untuk biaya SPJ. Tapi setahu kami, SPJ itu tugas administrasi pemerintah, bukan dibebankan ke kami,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, SPJ merupakan dokumen formal pertanggungjawaban penggunaan dana yang seharusnya dibiayai oleh anggaran resmi dari pemerintah daerah. Namun, di Kelurahan Tanjung Makmur, biaya tersebut justru dibebankan kepada RT/RW melalui kesepakatan yang menurut sebagian pihak tidak sepenuhnya sukarela.

Praktik ini dikhawatirkan dapat menyalahi aturan, mengingat lurah tidak memiliki kewenangan mengelola Dana Desa seperti kepala desa, dan seluruh pembiayaan operasional kelurahan berasal dari APBD Kabupaten. Jika memang tidak ada pos anggaran untuk SPJ, pemotongan insentif tanpa persetujuan yang murni berpotensi dikategorikan sebagai pungutan tidak sah.

Aktivis pemerhati kebijakan publik di Empat Lawang, Hermansyah R alias Tatung, menilai kasus ini perlu dikaji lebih jauh. “Kalau pemotongan dilakukan karena perintah atau tekanan, itu sudah masuk ke wilayah pungutan liar. Apalagi insentif RT/RW adalah hak penuh yang seharusnya dibayarkan tanpa potongan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Tanjung Makmur, Sinta, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan insentif tersebut. Warga berharap pihak Inspektorat Kabupaten dan aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri kebenaran kasus ini, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan etika dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.

Reporter: Redaksi Indo Ekspres
Editor: Tim Newsroom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Berita Pembangunan