INDOEKSPRES.COM – Bagi tenaga honorer Namanga yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun 2022 dan seterusnya harus mengetahui dua karakter penting tersebut.
Kedua surat ini menjadi syarat pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Seperti diketahui, Pemerintah RI dan DPR telah memutuskan untuk mengangkat tenaga honorer pada tahun 2024.
Dalam hal itu, tenaga honorer yang terdaftar di database BKN tentu akan diprioritaskan kepada pemerintah sebagai PPPK.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain dua surat penting yang harus dimiliki oleh tenaga honorer. Kementerian Penguatan Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Nasional (KemenPANRB) bekerja sama dengan BKN telah memulai verifikasi dan validasi (Verval) data tenaga honorer yang sudah masuk dalam database.
Terkait dengan hal ini, dari informasi kutipan yang kami rangkum di KLIK PENDIDIKAN.ID pada hari Jumat 31 Mei 2024 Bahwa, BKN saat ini sedang mendalami sekitar 1.788.851 data bagi pegawai tenaga honorer dari seluruh wilayah Indonesia. Dikutip dari Menpan.go.id.
Berdasarkan hasil Verval yang dilakukan BKN, kebijakan pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer akan ditetapkan pada tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang peningkatan kesejahteraan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi pada negara, sehingga pemerintah harus menerapkan aturan tersebut paling lambat Desember 2024. Ada dua surat penting yang harus dimiliki honorer sebagai prasyarat menjalankan Verval, yaitu:
1. Penunjukan dan penetapan masa kerja
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Selain itu, BKN fokus pada persyaratan Verval lainnya, antara lain:
– Tingkat Pendidikan
– Posisi/Jabatan
– Usia
– Komisi/Honorarium
Jika tenaga honorer yang bergabung di BKN Verbal memenuhi syarat tersebut, pasti akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. (MH)