Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan operasi penggeledahan di empat titik di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Agustus lalu.
Adapun empat titik-titik Lokasi tersebut yakni kantor swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah tempat tinggal pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima, kediaman lainnya di Jalan Muhajir Kota Bima, dan salah satu rumah di Perumahan BTN Gilipanda.
Tindakan ini dilakukan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Tim penyidik KPK berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, termasuk dokumen-dokumen dan perangkat elektronik yang menunjukkan keterlibatan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ungkap, “bebetapa bukti yang mencakupi dokumen-dokumen dan perangkat elektronik yang ditemukan, diduga berhubungan dengan tindak pidana yang terkait terhadap tersangka didalam kasus yang tengah didalami ini.”Dilansir pada laman monitorindonesia.com
Semua barang bukti tersebut akan diselidiki lebih lanjut dan disita untuk memperkuat proses penyelidikan.
Ali juga menambahkan, “Analisis lebih lanjut dan pengamanan barang bukti akan dilakukan segera untuk melengkapi proses penyelidikan.”
Saat ini, KPK tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen pengadaan, catatan keuangan, dan perangkat elektronik.
KPK juga telah menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka dalam kasus ini dan mengeluarkan larangan bagiannya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, efektif sejak Agustus 2023.(Irwan)