EMPAT LAWANG, Indo Ekspres – Kapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan, AKBP Dody Surya Putra, memperlihatkan tekadnya untuk memberikan perlindungan dan pengayoman bagi masyarakatnya. Ia berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di wilayahnya berkat informasi penting yang diberikan oleh masyarakat.
Tak membuang waktu, AKBP Dody Surya Putra membawa timnya di Sat Narkoba dan back up dari Ditnarkoba Polda untuk berjalan kaki semalam suntuk, demi bisa sampai ke lokasi. Hasilnya, tim berhasil menemukan hamaparan ladang ganja di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, dan melakukan penggerebekan sebuah pondok ditengah ladang tersebut.
Dari proses tersebut, seorang pelaku ASM (40 tahun) warga desa Batu Jungul, kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil ditangkap, sementara BUD dinyatakan DPO. AKBP Dody Surya Putra mengungkapkan dalam konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba IPTU Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah SH, Jumat (2/2/2024) di Polres Empat Lawang bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat tentang adanya ladang ganja di daerah Muara Pinang.
“Awal Januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian tim melapor kepada saya bahwa informasi tersebut sangat penting, bisa diyakini kebenarannya,” lanjutnya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra sendiri memimpin tim Sat Narkoba untuk melakukan pengungkapan. Selasa sore (30/1/2024) setelah memberikan pengarahan, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah dan anggota serta back up dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.
Tidak menghabiskan banyak waktu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka ASM Als Nok yang mengaku lahan tersebut miliknya bersama BUD (DPO). Dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim, sangatlah fantastis, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter – 2,5 Meter pada lahan seluas 2 ha dan – paket shabu beserta alat hisap shabu (bong) dalam pondok.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2000 batang tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, sebuah karung yang berisi dugaan tanaman golongan I ganja berat 100 kg, sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu 0,12 gram, dan satu kantong plastik hitam yang berisi paket alat hisap sabu/bong. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk bersatu melawan narkoba, dan melaporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. (Sadam)