Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum ASN “AY” Resmi Dilaporkan ke Polisi

EMPAT LAWANG, indoekspres.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial “AY” resmi dilaporkan ke Polres Empat Lawang oleh Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Empat Lawang. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (20/02/2025) pukul 14.30 WIB atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap profesi jurnalistik.

Salah seorang wartawan, “U”, menyatakan bahwa tindakan “AY” merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan insan pers. Oknum tersebut diduga membuat komentar yang tidak pantas di grup Facebook Lintang Empat Lawang.

“Saya merasa dilecehkan dan dirugikan oleh oknum ‘AY’. Sebagai ASN yang bekerja di Kantor Camat Lintang Kanan, ia seharusnya tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di media sosial,” ungkapnya.

Menanggapi kejadian ini, Sekretaris IWO-I DPD Empat Lawang, Sandri SE, menyesalkan sikap “AY”. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga mencemarkan nama baik.

“Setelah rapat koordinasi, kami memutuskan untuk melaporkan oknum tersebut agar bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini demi tegaknya hukum di Bumi Empat Lawang MADANI,” ujar Sandri.

Lebih lanjut, Sandri juga meminta Pj. Bupati Empat Lawang untuk mengevaluasi ASN tersebut. Jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin pegawai, ia berharap “AY” diberikan sanksi yang sesuai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. (Red)

Share withe your media social
Penulis: Sadam HusenEditor: Deanova

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *