Memalukan! Saksi HBA Akui Pengetahuannya dari Media Sosial dalam Sidang Terbuka Bawaslu

Saksi fakta itu seharusnya bukan saksi fiksi

Empat Lawang, indoekspres.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menggelar sidang musyawarah terbuka pada Selasa, 2 Oktober 2024. Sidang ini terkait gugatan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati, H. Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati, yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, dan berjalan dengan lancar di bawah pengamanan ketat dari Polres Empat Lawang. Namun, suasana sempat memanas ketika pihak pemohon menyampaikan keberatan. Mereka menuduh Rodi memiliki hubungan darah dengan Bacalon Wakil Bupati, Arifai.

Tuduhan ini dibantah tegas oleh Rodi, yang menyatakan bahwa meski berasal dari kecamatan yang sama, ia tidak memiliki hubungan keluarga dengan Arifai.

“Saya menanggapi bahwa saya tidak memiliki hubungan darah dengan seperti yang di sampaikan, saya hanya satu kecamatan namun beda desa dengan saudara Arifa’i, ” ucapnya, Selasa 2 Oktober 2024.

Dalam sidang ini, salah satu momen paling mengejutkan terjadi ketika saksi dari pihak pemohon, Umar Hasan, mengakui bahwa pengetahuannya tentang penolakan pencalonan HBA-Henny berasal dari media sosial. Pernyataan ini membuat banyak peserta sidang, termasuk kuasa hukum pemohon, terkejut. Bahkan kuasa hukum pemohonpun sampai menggelengkan kepala.

“Saya tau dari media sosial,” ucap Umar Hasan saksi fakta yang dihadirkan pihak Pemohon.

Kuasa hukum KPU Empat Lawang, Taufikurahman, dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pemohon akan ditolak oleh Bawaslu. Ia menilai saksi yang dihadirkan tidak berkompeten dan keterangan yang diberikan tidak didasarkan pada fakta yang kuat.

KPU
Taufikurahman dan rekan Kuasa hukum KPU Empat Lawang saat Konferensi pers di halaman depan Bawaslu
Gambar: Indo Ekspres

Taufikurahman juga menegaskan bahwa keputusan KPU Empat Lawang sudah sesuai dengan peraturan dan melalui konsultasi dengan berbagai institusi terkait yang berkompeten seperti KPU Provinsi, KPU pusat bahkan Mendagri.

“kami sebagai kuasa KPUD empat lawang menegaskan bahwa keputusan yang diambil KPUD empat lawang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tegas Taufikurahman.

(Red)

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *