Jakarta, indoekspres.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (24/02/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya memutuskan 11 perkara dengan amar putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah terkait untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Salah satu daerah yang harus melaksanakan PSU adalah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Namun, pasca putusan ini, beredar isu bahwa keputusan MK dipengaruhi oleh kehebatan seseorang yang mampu melobi MK untuk membatalkan kemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) di Empat Lawang.
Isu tersebut dinilai menyesatkan dan dapat mencoreng kredibilitas hakim MK. Faktanya, putusan PSU tidak hanya terjadi di Empat Lawang, tetapi juga di daerah lain seperti Pasaman, Mahakam Ulu, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Banjar Baru, dan Bangka Barat.
Keputusan MK ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah melalui pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, seharusnya Paslon di Empat Lawang lebih fokus dalam menawarkan visi dan misi terbaiknya untuk masyarakat serta menjaga kondusifitas daerah.
Masyarakat dan pendukung masing-masing Paslon diimbau untuk menghormati putusan MK dan berpartisipasi dalam PSU dengan tetap menjaga suasana yang aman dan damai demi kemajuan Empat Lawang.(@dam)