Jakarta, Indo Ekspres – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hari ini. Rencananya, sidang putusan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Salah satu gugatan adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono. Rudy Hartono berharap batas usia capres/cawapres ditetapkan pada 70 tahun.
MK juga akan memutuskan perkara 104/PUU-XXI/2023 yang melibatkan uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino mengajukan permohonan agar seseorang yang sudah dua kali mencalonkan diri sebagai capres tidak diizinkan untuk mencalonkan diri lagi.
Bersamaan dengan perkara ini, ada juga gugatan dari tiga warga negara yang memberikan kuasa kepada Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Mereka berharap agar batas usia maksimum calon presiden ditetapkan pada 70 tahun.
Perkara dari tiga warga negara ini adalah perkara 102/PUU-XXI/2023 yang berhubungan dengan uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka mengusulkan batas usia maksimal calon presiden ditetapkan pada 70 tahun dan memastikan calon tersebut tidak melanggar HAM.
MK juga akan memutusan perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh detikcom, Riko meminta agar syarat usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 25 tahun.
Selanjutnya, Guy Rangga Boro mengajukan perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang berhubungan dengan UU Pemilu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Guy Rangga Boro menginginkan agar calon wakil presiden memiliki batasan usia minimal 21 tahun.