INDO EKSPRES.COM 16/5/2024, 21:30 WIB
Nasional, Indo Ekspres – Setelah penghapusan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 resmi diberlakukan oleh pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kini menggunakan sistem kelas rawat inap standar atau KRIS. Meski ada perubahan tanpa kelas tersebut, akan berdampak pada iuran bagi para peserta. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden yang menyiratkan bahwa BPJS Kelas 1, 2, dan 3 akan diubah menjadi KRIS atau Kelas rawat inap standar.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa perubahan BPJS Kesehatan ke kelar rawat inap standar atau KRIS, tidak menghapus skema kelas yang sudah ada. Namun pelayanan di rumah sakit akan ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan. Hal ini dilakukan agar semua peserta berhak mendapatkan perawatan yang sama, termasuk juga dokter dan obat yang diterima oleh para pasien. Katanya, Dikutip by:Channel Youtube/tvOneNews,21:15 WIB.
Meskipun terdapat isu yang menyebutkan bahwa perubahan ini dapat menambah biaya iuran peserta, namun pemerintah menegaskan bahwa biaya untuk peserta tetap sama dengan sebelumnya. Biaya iuran peserta dengan kelas RA (rawat inap kelas 1A) akan tetap sebesar Rp 80.000,-, kelas RB (rawat inap kelas 2A) sebesar Rp 51.000,- dan kelas RC (rawat inap kelas 3) sebesar Rp 25.500,-.
Namun, dengan adanya KRIS, pasien BPJS Kelas 1, 2, dan 3 tidak akan lagi memperoleh kenyamanan kelas tersebut seperti kamar mandi di dalam kamar rawat, televisi, menu makanan yang lebih bervariasi, dan fasilitas kamar rawat lainnya yang lebih lengkap. Namun, pelayanan medis yang diterima tetap sama dengan kelas rawat inap standar.
Meski demikian, pembaharuan ini seharusnya direspons dengan bijak oleh semua pihak terutama bagi peserta BPJS dan juga rumah sakit. Mereka harus mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan ini agar terhindar dari kebingungan dan ketidakpastian di masa depan.
Pemerintah juga harus memberikan sosialisasi yang lebih baik kepada peserta BPJS terkait perubahan ini agar mereka dapat memahami aturan yang baru dan dapat memanfaatkan program BPJS dengan sebaik-baiknya. Selain itu, rumah sakit juga harus siap untuk menerima pasien BPJS KRIS dengan sebaik-baiknya dan tak lagi membedakan kualitas pelayanan antara pasien BPJS dan pasien yang membayar secara langsung.
Terlebih lagi, perubahan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 ini seharusnya menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk terus melakukan pembenahan terhadap BPJS, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tujuan dari BPJS ialah untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, dan bukan mengejar keuntungan semata.
Dalam hal ini pun, pemerintah harus mengembangkan sistem pelaporan dan pengawasan yang lebih baik, sehingga dapat menekan adanya praktik korupsi dan kebocoran dana BPJS yang selama ini menjadi keresahan masyarakat. Hal ini menjadi penting agar BPJS dapat dipercaya dan diakui keberadaannya dalam melindungi kesehatan rakyat Indonesia.
Dalam kesimpulannya, penghapusan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 dan penggunaan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS menjadi sebuah tantangan bagi semua pihak. Namun, dengan adanya perubahan ini, pemerintah harus terus melakukan pembenahan dan memberikan solusi yang lebih baik bagi peserta BPJS dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Sebab, kesehatan bukan hanya masalah pribadi saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas hidup yang lebih baik.(MH)