Empat Lawang //SUMSEL, Indo Ekspres – Kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh oknum ASN dilingkungan rumah dinas Bupati kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang sumatera selatan sempat menuai perhatian publik, rabu 12 juni 2024.
Bagaimana tidak kronologis kejadian yang dirilis oleh ayah korban di hadapan pers menyampaikan kisah yang dialami oleh anaknya yang sangat memilukan.
Terlebih korban merupakan anak di bawah umur sementara pelaku merupakan aparatur sipil negara atau ASN yang bertugas di Lapas kelas 2B Tebing Tinggi Empat Lawang.
Hari apes tidak ada di kalender itulah pepatah kata yang pas untuk peristiwa naas yang dialami oleh WL (11) korban diwilayah rumah dinas bupati pada saat itu Rabu 12 Juni 2024.
Layaknya anak kecil pada umumnya WL sedang bermain dengan seorang temannya di lokasi tersebut, tiba-tiba Pelaku Arif langsung memukul kepala WL dengan emosi secara bertubi-tubi. Sebagai informasi yang dihimpun oleh awak media bahwa pelaku memukul korban dengan motif menuduh korban mencuri besi.
Akibat kejadian tersebut WL harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani sejumlah operasi untuk mendapatkan kesembuhan.
Namun sayangnya meski sebelumnya Arif sempat membuat surat pernyataan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya yakni mengobati korban hingga sembuh dan membiayai berobat korban. Tetapi pada saat pihak rumah sakit menyatakan WL boleh pulang malah Arif mengingkari pernyataannya dan dengan dalih biaya pengobatan tersebut terlalu mahal. Padahal biaya yang dipinta oleh pihak rumah sakit hanyalah senilai Rp6.000.000, Tidaklah setimpal dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Karena merasa tidak mampu untuk membayar biaya berobat tersebut akhirnya kedua orang tua WL menghubungi pihak wartawan dan sejumlah aktivis di Empat Lawang untuk meminta bantuan dan berkoordinasi atas peristiwa yang dialaminya.
Tidak ditunda-tunda beberapa orang wartawan dari berbagai media yang ada di Empat Lawang pada saat itu langsung mengunjungi dan menyambangi korban di rumah sakit mewawancarai dan mempublikasikan berita tersebut.
Sejumlah aktivis yang hadir pada saat itu sangat merasa simpati terhadap peristiwa yang dialami oleh WL dan keluarganya.
Menindaklanjuti hal tersebut sejumlah aktivis langsung menghantarkan kedua orang tua korban dan didampingi seorang keponakannya ke Polres Empat Lawang untuk mengadukan Arif.
Akibat viral di media Pers dan di media sosial akhirnya Arif memutuskan untuk mengajak keluarga korban berdamai dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya.
Tetapi hal tersebut tidak menggugurkan tindakan hukum yang dilakukannya sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.
Penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan pelaku kejahatan serius yang patut diberi sanksi yang setimpal secara hukum yang berlaku.
Sebagai informasi bahwa perkara penganiayaan anak di bawah umur ini telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat dan dalam proses dengan nomor LP/B/138/V1/2024/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Sementara itu Herman Hamzah SH., MH selaku praktisi penasehat hukum yang merupakan pengacara wong cilik mengencam keras perbuatan Arif, Ia menuturkan bahwa permohonan maaf pelaku dan perdamaian terhadap korban tidak menghilangkan atau mengugurkan kejahatan yang pernah pelaku lakukan sebelumnya.
” Peraturannya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 80, Kalau korbannya anak dibawah umur ini termasuk delik umum, bukan delik aduan”, tegasnya.
“Orang tuanya tetap melaporkan ke Polisi, Perkara berdamai dan bertanggung jawab itu hal yang patut, (perdamaian tidak menggugurkan tindak pidana) aturan hukum positif sangat jelas, ” terang Herman Hamzah, SH., MH kepada wartawan.
Ia berharap hukum dapat ditegakkan sesuai aturan yang berlaku, Dirinya akan berkoordinasi kepada pihak Polres Empat Lawang agar kepolisian dapat tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. (Dam)