Kepulauan Tanimbar, Indo Ekspres – Kepulauan Tanimbar kembali mencatatkan sejarah penting dalam pelaksanaan PTSL (Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2024. Pada Kamis, 16 Mei 2024, tujuh desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendapat sertifikat aset desa secara gratis. Pelaksanaan PTSL ini bertujuan untuk menertibkan dan meregistrasi aset tanah milik pemerintah, termasuk desa dan tidak terkecuali.
Acara penyerahan sertifikat aset desa dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang diserahkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kepala Dinas PMD kepada masing-masing ketua desa yang menerima sertifikat. Ketujuh desa tersebut adalah Desa Alusi Krawain, Desa Alusi Tamrian, Desa Lorwembun, Desa Arui Bab, Desa Amdasa, Desa Atubul Dol, dan Desa Ilngei.
Pelaksanaan PTSL memang menjadi salah satu prioritas program pemerintah dalam rangka pengembangan sektor pertanahan dan perbaikan pelayanan publik di desa-desa. Program ini juga menjadi upaya untuk memberikan hak-hak atas tanah yang masih belum teregistrasi, memperbaiki sistem penyimpanan data kepemilikan tanah, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat atas kepemilikan tanahnya.
Kepala Dinas PMD, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam arahannya, mengungkapkan bahwa ketujuh desa tersebut akan menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah mereka. Ia pun berharap, dengan adanya sertifikat aset desa, ke depannya desa-desa akan lebih mudah dalam pengelolaan aset desa dan menambah nilai investasi desa tersebut.
Selain itu, program PTSL ini juga bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Diperkirakan dengan adanya penertiban kepemilikan aset tanah desa, masyarakat akan lebih mudah dalam penggunaan hak-hak atas tanah yang dimilikinya sehingga dapat dikembangkan secara optimal.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menambahkan bahwa program PTSL harus didukung oleh semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, desa, dan masyarakat. Hal ini penting, karena keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada partisipasi aktif dari semua pihak terkait.
Adapun desa-desa yang belum mendapat sertifikat, diharapkan dapat segera mendaftarkan tanah-tanah yang dimilikinya, sehingga nantinya program PTSL dapat meliputi seluruh desa-desa di Kepulauan Tanimbar.
Dalam pelaksanaan program PTSL, terdapat beberapa tahapan yang harus dijalankan, antara lain: pendaftaran aset tanah, survey dan pemetaan tanah, verifikasi tanah, pengukuran tanah, penerbitan sertifikat, dan pengarsipan data. Tahapan-tahapan tersebut harus dijalankan secara teliti dan terstruktur agar pelaksanaan program PTSL dapat berjalan mudah dan lancar.
Dalam menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik lahan, keamanan dokumen, dan penyelesaian masalah kepemilikan, dibutuhkan kerjasama lintas instansi agar PTSL dapat berjalan secara efektif. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mensosialisasikan program PTSL ini kepada masyarakat dan memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Selain pelaksanaan PTSL, masih banyak program pemerintah yang menyangkut urusan pertanahan, seperti program redistribusi tanah, pendaftaran tanah elektronik, dan masih banyak lagi. Semua program tersebut bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah di bidang pertanahan yang sudah menjadi sumber konflik selama ini.
Diharapkan, pelaksanaan program PTSL dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa di wilayah Kepulauan Tanimbar, mengoptimalkan pemanfaatan aset desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimilikinya. Selain itu, PTSL juga dapat memudahkan penggunaan hak atas tanah dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi lokal. Sehingga program PTSL diharapkan menjadi suatu langkah awal untuk memperbaiki sektor pertanahan di Indonesia.