Manajer dan Kontraktor Jadi Tersangka Jatuhnya Lift di Ayu Terra Resort, Bali

Jakarta, indo ekspres – Polres Gianyar menetapkan dua tersangka terkait kejadian jatuhnya lift di Ayu Terra Resort, Ubud, Bali, yang mengakibatkan lima pekerja meninggal.

Kedua tersangka itu adalah Mujiono, seorang kontraktor lift, dan Vincent Juwono, yang berperan sebagai pemilik dan Manajer Ayu Terra Resort. Mereka berdua sekarang menghadapi potensi hukuman penjara selama lima tahun.

Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah melibatkan total 32 saksi, termasuk enam saksi ahli.

Menurut laporan di monitorindonesia.com, Widiada memiliki lebih dari dua alat bukti cukup untuk menunjukkan peran tersangka dalam insiden jatuhnya lift inclinator di Ayu Terra Resort pada 1 September 2023.

Menurut Widiada pada Selasa (26/9), Mujiana, sebagai kontraktor dan mekanik lift inclinator, tidak memiliki sertifikat K3 untuk elevator dan eskalator.

Mujiana dituduh merancang lift tanpa mematuhi aturan Kemenaker. Sementara itu, Vincent, selaku pemilik resort, terlibat dalam perencanaan pembuatan lift inclinator di Ayu Terra Resort.

Dia menyetujui perubahan dalam penggunaan tali seling, yang semula tiga tali menjadi satu, yang tidak sesuai dengan ketentuan K3.

Dalam konteks hukum, Pasal 359 KUHP serta Pasal 46 ayat 3 dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003 menjerat Vincent dan Mujiana.

Konsekuensinya adalah mereka berdua menghadapi risiko hukuman penjara dengan jangka waktu lima tahun.

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *