Empat Lawang, SUMSEL // Indo Ekspres – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Independen (DPP LII) akan melaporkan proyek saluran irigasi D.I. Air Keruh di Kabupaten Empat Lawang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu,15/6/2024.
Langkah tersebut diambil akibat dugaan banyaknya indikasi korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut. Dalam pelaporan tersebut disebutkan pengerjaan proyek yang asal jadi, diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal dan terindikasi mengurangi volume saluran. Hal Ini dapat menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan merusak saluran irigasi yang mempengaruhi areal perkebunan dan pertanian masyarakat.
Ribuan hektare sawah terendam air yang mengakibatkan gagal panen padi dan berdampak pada lumpuhnya perekonomian masyarakat serta kemacetan fasilitas umum.
Salah satu penyebab rusaknya saluran irigasi ialah akibat jebolnya tanggul di SMP Negeri 3 Pasemah Air Keruh karena terlalu besar volumenya yang masuk ke saluran irigasi. Kerusakan bronjong, hilangnya tanggul penahan, putusnya jalan inspeksi saluran primer irigasi, hilangnya box culvert, lantai beton yang tergerus, dan keretakan bangunan saluran irigasi juga turut memperburuk keadaan.
Selain itu, akses jalan yang rusak, terganggunya fasilitas pendidikan, pencemaran tempat ibadah, dan pelayanan masyarakat yang menjadi sulit juga menjadi dampak dari kerusakan saluran irigasi tersebut.
DPP LII memaparkan bahwa mereka telah melakukan investigasi lapangan secara independen dan tertutup, berupa berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan dan siap diangkat sumpah .
Menurut ketua umun DPP LII Likwan Yu, “apabila terdapat bukti pelanggaran berat baik secara administrasi, fisik, maupun keuangan, maka harus ada tindakan tegas oleh pihak yang berwajib terhadap oknum kontraktor atau pelaku korupsi”
Dampak yang terjadi akibat proyek saluran irigasi D.I. Air Keruh di Kabupaten Empat Lawang bukan sekadar masalah hukum dan keuangan semata, tetapi juga dampak sosial ekonomi yang luas bagi masyarakat setempat.
Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi terkait agar proses tindakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan profesional.
Sistem pengawasan serta keterbukaan informasi publik juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih terlibat dalam pencegahan dan pengawasan korupsi pada proyek infrastruktur di Indonesia.(Tim/red)