INDOEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU telah menetapkan tanggal 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli 2024 untuk seluruh PSU dan tahapan penghitungan ulang surat suara.
Sebelumnya, Ahad, 16 Juni 2024, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya memang memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dikutip dari Tempo.id. Kamis, 20 Juni 2024.
“Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara,” kata Idham.
KPU membagi jadwal tahapan PSU dan penghitungan ulang surat suara di TPS berdasarkan putusan MK sebagai berikut:
KPU menetapkan tingkat PSU dan menghitung surat suara setelah penetapan MK. klik di sini untuk melihat jadwal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan tahapan dan jadwal penghitungan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang telah ditetapkan . Pemilihan Parlemen (Pileg).
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Setelah Penetapan MK. Nomor 768 tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang setelah ada keputusan MK. dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan MK, KPU menetapkan tanggal seluruh PSU dan tahapan penghitungan ulang pada tanggal 22, 26, 29 dan 7 Juni 2024. Ditetapkan pada tanggal 6 dan 13. bulan ini. Set kertas suara.
Sebelumnya, pada Minggu, 16 Juni 2024, Anggota KPU RI Idam Horik mengatakan lembaganya menutup libur tersebut untuk memastikan calon pemilih memiliki waktu yang wajar untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Sabtu adalah hari libur, jadi ini waktu terbaik bagi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara dan memberikan suaranya,” kata Idam.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU akan membagi jadwal penghitungan ulang surat suara di tahap PSU dan di TPS sebagai berikut:
Sabtu, 22 Juni 2024:
1. Putusan MK No: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Sabtu, 29 Juni 2024:
1. Putusan MK No: 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putudan MK No: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. Putusan MK No: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
9. Putusan MK No: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
10. Putusan MK No: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
11. Putusan MK No: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Sabtu, 13 Juli 2024:
1. Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putusan MK No: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. Putusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024
Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Rabu, 26 Juni 2024:
1. Putusan MK No: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Penghitungan ulang surat suara pada Rabu, 19 Juni 2024:
1. Putusan MK No: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. Putusan MK No: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putusan MK No: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Sabtu, 6 Juli 2024:
1. Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
3. Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
5. Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
6. Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.