INDO EKSPRES – Kantor pos Reo telah mencairkan Bansos (Bantuan Sosial) kepada masyarakat yang mengalami resiko sosial atau sederhananya masyarakat miskin, Senin (04/12/2023) di Reo, Kec. Reok. Kab. Manggarai, NTT.
Adapun ketentuan mengenai Bansos telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Menurut UU tersebut, “bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial”.
Untuk mengetahui secara pasti apakah kita mendapatkan Bansos, bisa melihat melalui Sistem Cek Bansos Kementrian Sosial pada situs resmi, https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Dari banyak orang yang menerima bantuan langsung tunai yang dicairkan oleh kantor Pos Reo kemarin, Senin (04/12/2023) terdapat ada sebagian masyarakat yang tidak menerima Bansos.
Seturut pengakuan mereka, data mereka terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun, pada saat pencairan nama mereka tidak terdata sebagai penerima Bansos.
Yuliana Delci, warga Dusun Bawang Merah, Desa Satar Punda Barat, Kec. Lamba Leda Utara, Kab. Manggarai, NTT menyampaikan rasa kecewanya, lantaran dirinya terdata sebagai peserta penerima Bansos di DTKS, namun, pada saat dilakukan pencairan namanya tidak turut serta sebagai pihak penerima Bansos.
“Saya telah cek sendiri di situs resmi Kemensos, dan terdata saya peserta yang mendapatkan Bansos, terus saya ke kantor Pos untuk menanyakan lebih lanjut, namun jawaban dari para petugas saya dinyatakan tidak terima karena nama saya tidak ada sebagai peserta penerima Bansos”, jelasnya.
Hal itu juga dialami oleh saudara Alosius Rahim dari dusun yang sama, yang dirinya terdata di DTKS tetapi, pada saat pencairan ia sama sekali tidak menerima Bansos.