Jakarta, indo ekspres – DPR telah mengesahkan Revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang, Selasa (3/10/2023) di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus memimpin rapat.
Awalnya, para pimpinan DPR RI meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporan. Doli menyatakan bahwa tujuh fraksi di DPR setuju dengan Revisi UU tersebut dan mengusulkan untuk membawanya ke rapat paripurna. Demokrat setuju dengan catatan tertentu, sementara PKS menolak.
Dasco menjelaskan bahwa tujuh fraksi, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan Fraksi PPP, setuju untuk melanjutkan RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari itu untuk disahkan menjadi UU.
“Fraksi Demokrat setuju dengan beberapa catatan dan mengusulkan pembahasan tahap II untuk RUU menjadi UU. Sementara itu, PKS menolak melanjutkan pembahasan RUU dalam rapat paripurna hari ini,” tambahnya.
Kemudian, Dasco menanyakan kepada peserta rapat apakah mereka setuju dengan revisi UU IKN menjadi Undang-Undang. Para anggota dewan dengan suara bulat menjawab bahwa mereka setuju.
“Kemudian, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat. (Dari berbagai sumber/Irwan).