KPK Tetapkan Karen Agustiawan Tersangka Kasus Korupsi LNG

Sumber: Wikipedia

Jakarta, indo ekspres – KPK telah mengumumkan bahwa Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), kini tersangka dalam kasus korupsi LNG. Karen segera ditahan oleh pihak berwenang setelah pengumuman tersebut. Firli Bahuri, Ketua KPK, mengumumkan status tersangka Karen Agustiawan pada Selasa (19/9/2023).

“Dalam hal ini, tersangka GKA atau KA ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Pertamina yang menjabat pada periode 2009-2014,” ujarnya pada laman nkripost.com

Karen memegang jabatan Direktur Utama PT Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014. Masa penahanan Karen Agustiawan akan berlangsung selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Karen akan berlangsung hingga tanggal 8 Oktober mendatang.

Perjalanan Karir Karen Agustiawan

Karen Agustiawan, yang lahir di Bandung pada 19 Oktober 1958, mengejar pendidikan di Fakultas Teknik Fisika ITB angkatan 1978. Setelah menyelesaikan studinya, Karen memulai kariernya di berbagai sektor minyak dan gas.

Salah satu pengalaman awalnya adalah di Mobil Oil Indonesia antara tahun 1984 dan 1996. Di Mobil Oil, Karen menduduki beragam posisi, termasuk sebagai sistem analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan. Selain itu, ia juga menjadi pemimpin proyek departemen komputasi eksplorasi.

Antara tahun 2002 dan 2006, Karen melanjutkan kariernya di Halliburton Indonesia. Karen mencatat prestasi sebagai wanita pertama Indonesia yang direkrut sebagai commercial manager di perusahaan tersebut.

Pada tahun 2006, Karen bergabung dengan Pertamina sebagai Direktur Pertamina Hulu. Puncak karier Karen datang saat ia menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada tahun 2009, menggantikan Arie Soemarno.

Kala itu, Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri BUMN. Di bawah kepemimpinannya, Pertamina meraih banyak penghargaan, termasuk masuk dalam daftar Fortune Global 500.

Pada tahun 2011, Karen juga terpilih sebagai salah satu dari Asia’s 50 Power Businesswomen oleh Forbes. Namun, setelah hampir enam tahun memimpin Pertamina, Karen Agustiawan mengundurkan diri dari Badan BUMN Migas.

Selain kasus LNG, Karen juga dihukum pada 2019 karena korupsi di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia milik ROC Oil Limited.

Pada tanggal 1 April 2009, anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy, melakukan akuisisi sebesar 10% saham dalam blok tersebut di Australia.

Sebagai akibat dari proses akuisisi tersebut, Pertamina terpaksa mengeluarkan dana sebesar US$ 31,5 juta untuk pembayaran lapangan lepas pantai di Victoria.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan Karen Agustiawan dari tuntutan hukum dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar. MA menganggap tindakan Karen Agustiawan dalam konteks ini sebagai ‘business judgment rule’ dan bukan tindak pidana.

Share withe your media social

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *